Polres Lebak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Kecamatan Maja

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

HITAM PUTIH, LEBAK
– Polres Lebak menetapkan seorang pria berinisial SA (63) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mewakili Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada 26 Maret 2026.

"Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Lebak melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tanggal 26 Maret 2026," ujar Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai prosedur. Langkah tersebut meliputi penerimaan laporan, penyelidikan, pemeriksaan korban dan para saksi, permintaan keterangan terhadap pihak terkait, pengamanan barang bukti, gelar perkara, peningkatan status ke tahap penyidikan, pemeriksaan psikologi klinis terhadap korban, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan SA (63) sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan hukum.

"Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sebagai anak," kata Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Polres Lebak menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai kewenangan hingga proses penegakan hukum selesai.

"Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Iptu Moestafa Ibnu Syafir.