Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Pelaku Lain Diburu

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
HITAM PUTIH, BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga Rabu (22/7/2026), penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan," kata Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga mengamankan satu orang tersangka berinisial AS.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta mengamankan satu orang tersangka berinisial AS yang saat ini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maruli.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan," tutur Maruli.
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang berwarna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas aksi kekerasan dan premanisme demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.