Dua Anggota Linmas Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan di Pandeglang


PANDEGLANG, HITAM PUTIH
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan kepada dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kardnawi dan Rasum, dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (28/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dipertimbangkan selama persidangan.

Atas putusan itu, Kardnawi dan Rasum masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan.

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi beserta alat bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Kardnawi dan Rasum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menyatakan kedua terdakwa tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana didakwakan.

Menurut pihak kuasa hukum, saat peristiwa terjadi, keduanya tengah menjalankan tugas sebagai anggota Linmas untuk membantu mengamankan situasi.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para saksi, memeriksa barang bukti, serta mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga kedua terdakwa dinyatakan bersalah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Arifin, SH., LL.M., menyatakan belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

"Bagaimana dengan putusan ini, kami minta pikir-pikir. Jadi kami tidak menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya banding," ujar Arifin usai persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Linmas yang memiliki tugas membantu pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Hingga sidang berakhir, pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.(R,Ari)