Dugaan Korupsi Tender Pemprov Banten Dilaporkan ke KPK


BANTEN, HITAM PUTIH
– Pemerintah Provinsi Banten kembali menjadi sorotan setelah LSM KPK-Nusantara Perwakilan Provinsi Banten melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh KPK dengan bukti tanda terima tertanggal 13 Juli 2026.

Laporan itu memuat dugaan tindak pidana korupsi, persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, serta kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Menurut LSM KPK-Nusantara, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan terdiri atas tiga pokok temuan. Dari jumlah tersebut, dua laporan telah diterima untuk diproses, sedangkan satu laporan lainnya diminta dilengkapi dengan data dan bukti pendukung.

Temuan pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan persekongkolan tender pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. LSM KPK-Nusantara menduga terdapat kesepakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan tender sehingga proses pengadaan dinilai tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif.

Selain itu, dugaan tersebut dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat serta berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembangunan.

Temuan kedua menyangkut dugaan tender dan penugasan yang telah dikondisikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Dalam laporannya, LSM KPK-Nusantara menduga proses pengadaan maupun penugasan kegiatan telah diarahkan kepada pihak tertentu sehingga tidak berlangsung secara objektif.

Sementara itu, laporan mengenai dugaan kebocoran keuangan negara di Dinas Kesehatan Provinsi Banten belum diproses lebih lanjut. KPK meminta pelapor melengkapi bukti dan data pendukung agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Aminudin menyebut pihaknya membawa persoalan tersebut ke KPK karena menilai dugaan penyimpangan yang ditemukan bersifat sistematis dan melibatkan sejumlah instansi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Persekongkolan, Penyalahgunaan Wewenang dan Kecurangan Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah diterima secara sah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada hari ini, 13 Juli 2026," kata Aminudin, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai upaya penyelesaian di tingkat daerah belum memberikan hasil yang memadai sehingga penanganan oleh KPK diperlukan.

"Kami sangat berharap KPK RI segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Provinsi Banten," ujar Aminudin.

Aminudin juga menegaskan pihaknya siap memenuhi permintaan KPK apabila diperlukan tambahan data maupun bukti selama proses penanganan laporan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait laporan tersebut. Informasi yang disampaikan LSM KPK-Nusantara masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Proses penanganan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan KPK RI.