Korban Dugaan Penipuan Proyek Beras Rp17 Miliar Minta Atensi Panglima TNI dan Komisi III DPR


JAKARTA, HITAM PUTIH
– Korban dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp17 miliar yang menyeret oknum Ketua Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) meminta perhatian Panglima TNI, Pangdam, hingga Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor Perkara 2-K/PMT-II/AD/II/2026.

Salah satu korban, Farid Aswin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar setelah diyakinkan adanya proyek pengadaan beras sebanyak 10.000 ton yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan personel TNI.

"Kami mengalami kerugian sebesar Rp17 miliar yang sekarang sedang berproses melalui persidangan militer. Kami sendiri merasa sangat-sangat tertipu oleh perlakuan dari oknum ketua koperasi Puskopad. Mereka memperlihatkan kepada kami PO pengadaan beras sebesar 10.000 ton dengan tujuan pengiriman ke seluruh gudang mereka," kata Farid Aswin di kawasan Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

Farid Farid Aswin, yang merupakan putra asli Rangkasbitung menjelaskan, sebelum menjalankan proyek tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan verifikasi untuk memastikan legalitas kerja sama. Langkah itu meliputi pemeriksaan dokumen, mendatangi kantor koperasi, hingga mengecek gudang yang disebut sebagai lokasi penyimpanan beras.

Menurutnya, seluruh dokumen yang diterima menunjukkan proyek tersebut dijalankan oleh Koperasi Angkatan Darat, sedangkan perusahaan mitra hanya bertindak sebagai pelaksana operasional.

"Kami sudah sangat berhati-hati. Kami telah mengecek kantornya dan dikonfirmasi oleh ketua koperasi bahwa proyek itu benar. Kami juga mendatangi gudangnya dan memang gudang tersebut diakui sebagai gudang koperasi. Surat-surat yang diberikan kepada kami juga bertanda tangan basah yang dibubuhi stempel koperasi," ujar Farid.

Ia menambahkan, dalam perjanjian kemitraan disebutkan bahwa pihak koperasi bertanggung jawab mencari proyek sekaligus menyediakan pembiayaan. Ketentuan tersebut semakin menguatkan keyakinannya untuk melaksanakan kerja sama.

Di sisi lain, Farid mengapresiasi jalannya persidangan yang dinilai mampu mengungkap berbagai fakta penting dalam perkara tersebut.

"Proses persidangan ini saya apresiasi kepada hakim dan jaksa. Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, mereka mengetahui bahwa ini merupakan permainan kotor oknum. Keterangan para saksi ahli juga sangat membantu kami karena menjelaskan adanya latar belakang serta unsur-unsur yang menguatkan perkara ini," ungkapnya.

Menurut Farid, keterangan ahli koperasi maupun ahli hukum perdata memberikan pandangan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tanggung jawab badan hukum koperasi.

Ia menegaskan akan terus mengikuti seluruh rangkaian persidangan sekaligus menyampaikan perkembangan proses hukum kepada masyarakat.

Mengakhiri keterangannya, Farid berharap pimpinan TNI dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian terhadap perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

"Saya memohon atensi kepada Panglima, Pangdam, dan Komisi III DPR agar dapat menanggapi kasus kami ini. Kami sudah bersurat kepada Panglima dan Pangdam, dan sekarang kami juga akan mengajukan surat kepada Komisi III agar perkara ini mendapatkan perhatian, sehingga masalah ini dapat selesai dengan apa yang telah kami harapkan," pungkas Farid.