6.158 Narapidana dan Anak Binaan di Banten Terima Remisi


SERANG,HITAMPUTIH – Sebanyak 6.158 narapidana dan anak binaan di Provinsi Banten menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten di Lapas Kelas IIA Serang. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Banten kepada perwakilan penerima.

Pada tahun ini, Remisi Umum I diberikan kepada 6.002 narapidana. Sementara itu, Pengurangan Masa Pidana Umum I diberikan kepada 35 anak binaan.

Adapun Remisi Umum II diberikan kepada 120 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum II diberikan kepada satu anak binaan.

Dengan demikian, total penerima mencapai 6.158 orang, terdiri atas 6.122 narapidana dan 36 anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjenpas Banten.

Kakanwil Ditjenpas Banten, Lili, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati ketentuan yang berlaku, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga serta masyarakat,” ujar Lili.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengurangi masa pidana, pemberian remisi diharapkan mendorong warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga kepatuhan, serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi bagian dari upaya jajaran Ditjenpas Banten untuk terus menjalankan pelayanan pemasyarakatan secara profesional sekaligus mendorong proses reintegrasi sosial.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut, para penerima diharapkan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.(R,Ari)